konsep Penyuluhan Kehutanan


KONSEP PENYULUAHAN KEHUTANAN




1.    Konsep Penyuluhan Kehutanan
Apa Penyuluh itu ? Penyuluh adalah orang yang melakukan kegiatan Penyuluhan.
Tugas pokok /peran penyuluh kehutanan
  pada dasarnya adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan program dan kegiatan penyuluhan kehutanan
  Mengembangkan kemandirian
  Memberdayakan masyarakat
  Mengembangkan partisipasi masyarakat

             Sedangkan Istilah penyuluhan berasal dari kata “ Extension” yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan kedalam perluasan atau penyebarluasan (Amri Jahi, 1984 dalam Buku Pintar Penyuluhan Kehutanan, 2004).

Hak dan Kewajiban
  penyuluhan sebagai bagian dari upaya  mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara RI.
  Dalam undang-undang tersebut penyuluhan merupakan kewajiban pemerintah untuk meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan dalam pembangunan, maka apabila pemerintah mengabaikan komitmen penyelenggaraan penyuluhan ini merupakan tindakan inkonstitusional

     Secara umum penyuluhan dapat diartikan sebagai Proses untuk memberikan penerangan kepada masyarakat tentang “sesuatu yang belum diketahui dengan jelas” untuk dilaksanakan/diterapkan dalam rangka peningkatan produksi dan pendapatan/keuntungan yang ingin dicapai melalui proses pembangunan.
     Dalam penyelenggaraan penyuluhan di Amerika Serikat, dikembangkan falsafat 3T, yaitu Teach, Truth dan Trust ( Pendidikan, Kebenaran dan Kepercayaan/keyakinan), artinya penyuluhan merupakan kegiatan pendidikan untuk menyampaikan kebenaran-kebenaran yang telah diyakini.  Dengan kata lain, dalam penyuluhan, misalnya dalam penyuluhan kepada petani dididik untuk menerapkan setiap informasi dan atau teknologi (baru) yang telah diuji kebenarannya dan diyakini akan dapat memberikan manfaat (ekonomi maupun non ekonomi) bagi perbaikan kesejahteraannya.
Dalam proses penyuluhan ada tiga falsafah pokok yang harus dipegang yaitu :
1.   Penyuluhan merupakan proses pendidikan
2.   Penyuluhan merupakan proses demokrasi
3.   Penyuluhan merupakan proses yang terus-menerus.

     Falsafah penyuluhan merupakan proses pendidikan, dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa pada dasarnya kelakuan/perilaku dipengaruhi oleh pengetahuan, kecakapan/ketrampilan dan sikap mentalnya. Dengan adanya penyuluhan, maka pengetahuan, kecakapan/ketrampilan dan sikap mental masyarakat akan mengalami perubahan, yang berarti perilaku dan bentuk kegiatannya akan berubah.

Ada dua fase efektif bagi penyuluh yaitu :
1.    Penyuluhan dalam fase ini hanya bersifat mendidik dengan memberi penjelasan, contoh, semangat dan arah pemikiran baru.
2.    Selanjutnya berusaha agar yang dididik berubah dari yang diurus menjadi orang yang dapat berdiri sendiri, tidak selalu tergantung pada pertolongan orang lain.

2.    Pengertian Penyuluhan Kehutanan
     Penyuluhan kehutanan adalah proses pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan pengetahuan dan sikap perilaku masyarakat sehingga menjadi tahu, mau dan mampu melakukan usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya serta mempunyai keperdulian dan partisipasi aktif dalam pelestarian hutan.
     Dalam perkembangannya, kegiatan penyuluhan kehutanan telah mengalami perubahan pendekatan dari semula bersifat rekayasa sosial menjadi penyuluhan yang bersifat pertisipasif. Peran penyuluhan bergeser dari peran pengajar/pelatih menjadi fasilitator proses penyuluhan partisipasif atau pendamping. Sejalan dengan pergeseran kebijakan pembangunan kehutanan dan pelaksanaan otonomi daerah, maka sejak tahun 2003 telah dilakukan reorientasi paradigma penyuluhan kehutanan dari yang semula cenderung kearah proses alih teknologi dan informasi serta merubah sikap dan perilaku msyarakat menjadi “ penyuluhan kehutanan sebagai proses pemberdayaan masyarakat”. Pemberdayaan masyarakat sendiri merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas, produktifitas, kapabilitas dan mobilitas ke arah kemandirian. Strategi yang digunakan adalah melalui penguatan kelembagaan masyarakat dan pendampingan.
  1. Penyuluhan adalah proses perubahan perilaku (pengetahuan, sikap dan keterampilan) dikalangan masyarakat agar mereka tahu, mau dan mampu melakukan perubahan demi tercapainya peningkatan produksi, pendapatan / keuntungan dan perbaikan kesejahteraan keluarga / masyarakat yang ingin dicapai melalui pembangunan.
  2. Penyuluhan Kehutanan adalah proses perubahan perilaku masyarakat, dunia usaha dan aparat pemerintah mengarah kepada pemahaman tentang manfaat pembangunan kehutanan untuk berperan aktif sebagai pelaku maupun pendukung pembangunan kehutanan.
  3. Penyuluh Kehutanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi yang memiliki kewenangan dibidang penyuluhan kehutanan.
  4. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) adalah anggota masyarakat yang secara swadaya aktif berperan dalam upaya-upaya penyuluhan kehutanan.
  5. Pendampingan adalah kegiatan bersama-sama masyarakat mencermati persoalan nyata yang dihadapi masyarakat dan mendiskusikan untuk mencari jalan keluar yang mungkin dapat diambil oleh masyarakat. Definisi lain adalah kegiatan yang dilakukan oleh sesorang atau sekelompok orang yang peduli terhadap masyarakat yang sedang menghadapi masalah dan berusaha mengatasinya. 
  6. Kelompok Produktif adalah suatu wadah / lembaga bentukan masyarakat untuk menampung aspirasi / keinginan masyarakat itu sendiri dan bergerak dalam bidang usaha-usaha berbasis ekonomi, lingkungan, sosial, budaya dan agama yang bersifat produktif dalam bidang kehutanan. 
  7. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk membangun, menguatkan dan mengembangkan kelembagaannya serta dilakukan pendampingan secara berkelanjutan menuju kearah kemandirian.

3.    Paradigma Penyuluhan Kehutanan
     Sejalan dengan pergeseran pembangunan kehutanan dan pelaksanaan otonomi daerah, maka telah dilakukan reorientasi paradigma penyuluhan kehutanan, yang semula merupakan proses alih teknologi dan informasi  menjadi penyuluhan kehutanan yang merupakan proses pemberdayaan masyarakat.
     Pemberdayaan masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan produktifitas kearah kemandirian, maka strategi yang digunakan adalah dengan penguatan kelembagaan masyarakat melalui pendampingan. Dengan demikian akan tumbuh dan berkembang kelompok kelompok usaha produktif di masyarakat, juga munculnya  penyuluh kehutanan  swadaya masyarakat sebagai mitra kerja penyuluh serta adanya kesepahaman/komitmen masyarakat sebagai pelaku dan pendukung pembangunan hutan dan kehutanan

4.    Visi dan Misi Penyuluhan Kehutanan

Visi
     Sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan kehutanan, otonomi daerah dan kebijakan Departemen Kehutanan, maka visi penyuluhan kehutanan adalah:
"Terwujudnya Masyarakat Mandiri Berbasis Pembangunan Kehutanan"
     Masyarakat mandiri berbasis pembangunan kehutanan mengandung arti bahwa masyarakat telah memiliki kelembagaan yang kuat, kemampuan dan kemandirian secara ekonomi lingkungan dan sosial dengan berbasis kepada sumber daya hutan dan lahan lingkungan yang lestari, serta pemahaman fungsi dan manfaatnya sebagai penyangga kehidupan, sehingga berpartisipasi aktif dalam pelestarian sumber daya hutan dan pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai). 

Misi
     Dalam rangka mewujudkan visi yang telah ditetapkan tersebut, maka misi penyuluhan kehutanan adalah sebagai berikut :
a.    Memantapkan dan mengembangkan kelembagaan penyuluhan kehutanan.
b.    Memberdayakan masyarakat berbasis pembangunan kehutanan. 
     
      Untuk mewujudkan visi dan misi Penyuluhan kehutanan, maka kebijakan penyuluhan kehutanan adalah sebagai berikut :
1.    Peningkatan fungsi dan peran lembaga penyuluhan kehutanan pada pemerintah, dunia usaha dan kelompok masyarakat.
2.    Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM penyuluh. 
3.    Peningkatan metode dan materi penyuluhan kehutanan.
4.    Peningkatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan.
5.    Peningkatan peran (regulasi, fasilitasi, supervisi) lembaga Pemerintah dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.
6.    Peningkatan peran Dunia Usaha dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.
7.    Peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan kehutanan.

5.    Tujuan dan sasaran Penyuluhan Kehutanan

Tujuan Penyuluhan Kehutanan
     Tujuan penyuluhan kehutanan sesuai dengan pasal 56, Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumberdaya hutan bagi kehidupan manusia.

     Sasaran penyuluhan kehutanan
1.    Sasaran  Institusi
a.    Pemerintah,
Untuk  mencari kesepahaman
§  Pemerintah Pusat meliputi Departemen/lembaga terkait kehutanan
§  Pemerintah daerah Propinsi meliputi dinas yang terkait dengan  pembangunan kehutanan
§  Pemerintah daerah Kabupaten/Kota meliputi dinas-dinas yang terkait dengan pembangunan kehutanan
b.    Dunia Usaha
Dalam rangka memotivasi untuk mengembangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kehutanan; Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) seperti  Pemegang HPH/HTI; Koperasi dan Swasta yang terkait dengan usaha kehutanan
c.     Masyarakat
Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan produktifitas, serta kemandirian masyarakat sehingga terbentuk Kelompok Masyarakat Produktif Mandiri (KMPM) dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM)
Masyarakat yang berada didalam dan diluar kawasan hutan yang berkaitan dengan pembangunan kehutanan; dan
2.    Sasaran  Lokasi
o    Di dalam dan di luar kawasan hutan, yang terkait dengan pembangunan kehutanan.
o    Di dalam kawasan hutan mencakup fungsi lindung, fungsi produksi dan fungsi konservasi.
o    Di luar kawasan hutan mencakup wilayah-wilayah DAS yang perlu direhabilitasi dan dikonservasi.
3.    Sasaran Kegiatan
Kegiatan pembangunan  kehutanan, meliputi : pengelolaan hutan alam, hutan tanaman, social forestry, hutan kemasyarakatan, hutan desa/adat, hutan rakyat, hutan kota, hutan pantai, aneka usaha kehutanan, perbenihan, pengelolan Taman Nasional, konservasi sumber daya hutan, rehabilitasi  lahan dan pengelolaan DAS.

Strategi Penyuluhan Kehutanan
Dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran penyuluhan kehutanan maka ditempuh strategi sebagai berikut : 
a.    Meningkatkan kemampuan manajemen penyuluhan kehutanan.
b.    Meningkatkan kualitas dan profesionalisme SDM Penyuluh Kehutanan.
c.     Mengembangkan metode dan materi penyuluhan kehutanan.
d.    Mengoptimalkan pemanfaatan sarana prasarana penyuluhan kehutanan.
e.    Membangun kesepahaman penyuluhan kehutanan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
f.     Mengembangkan kemitraan oleh Dunia Usaha.
g.    Mengembangkan penyuluhan kehutanan partisipatif.

Comments

Popular Posts