konsep Penyuluhan Kehutanan
KONSEP PENYULUAHAN KEHUTANAN
1.
Konsep
Penyuluhan Kehutanan
Apa Penyuluh itu ? Penyuluh adalah
orang yang melakukan kegiatan Penyuluhan.
Tugas pokok /peran penyuluh
kehutanan
pada dasarnya adalah menyiapkan, melaksanakan,
mengembangkan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan program dan kegiatan
penyuluhan kehutanan
Mengembangkan kemandirian
Memberdayakan masyarakat
Mengembangkan partisipasi masyarakat
Sedangkan Istilah penyuluhan berasal
dari kata “ Extension” yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan kedalam
perluasan atau penyebarluasan (Amri Jahi, 1984 dalam Buku Pintar Penyuluhan
Kehutanan, 2004).
Hak dan Kewajiban
penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara RI.
Dalam undang-undang tersebut penyuluhan merupakan kewajiban
pemerintah untuk meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan
kehutanan dalam pembangunan, maka apabila pemerintah mengabaikan komitmen
penyelenggaraan penyuluhan ini merupakan tindakan inkonstitusional
Secara umum penyuluhan dapat
diartikan sebagai Proses untuk memberikan penerangan kepada masyarakat tentang
“sesuatu yang belum diketahui dengan jelas” untuk dilaksanakan/diterapkan dalam
rangka peningkatan produksi dan pendapatan/keuntungan yang ingin dicapai
melalui proses pembangunan.
Dalam penyelenggaraan penyuluhan di
Amerika Serikat, dikembangkan falsafat 3T, yaitu Teach, Truth dan Trust
( Pendidikan, Kebenaran dan Kepercayaan/keyakinan), artinya penyuluhan
merupakan kegiatan pendidikan untuk menyampaikan kebenaran-kebenaran yang telah
diyakini. Dengan kata lain, dalam penyuluhan, misalnya dalam penyuluhan
kepada petani dididik untuk menerapkan setiap informasi dan atau teknologi
(baru) yang telah diuji kebenarannya dan diyakini akan dapat memberikan manfaat
(ekonomi maupun non ekonomi) bagi perbaikan kesejahteraannya.
Dalam proses penyuluhan ada tiga
falsafah pokok yang harus dipegang yaitu :
1.
Penyuluhan merupakan proses pendidikan
2.
Penyuluhan merupakan proses demokrasi
3.
Penyuluhan merupakan proses yang terus-menerus.
Falsafah penyuluhan merupakan proses
pendidikan, dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa pada dasarnya
kelakuan/perilaku dipengaruhi oleh pengetahuan, kecakapan/ketrampilan dan sikap
mentalnya. Dengan adanya penyuluhan, maka pengetahuan, kecakapan/ketrampilan
dan sikap mental masyarakat akan mengalami perubahan, yang berarti perilaku dan
bentuk kegiatannya akan berubah.
Ada dua
fase efektif bagi penyuluh yaitu :
1. Penyuluhan
dalam fase ini hanya bersifat mendidik dengan memberi penjelasan, contoh,
semangat dan arah pemikiran baru.
2. Selanjutnya
berusaha agar yang dididik berubah dari yang diurus menjadi orang yang dapat
berdiri sendiri, tidak selalu tergantung pada pertolongan orang lain.
2. Pengertian Penyuluhan
Kehutanan
Penyuluhan kehutanan
adalah proses pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan
pengetahuan dan sikap perilaku masyarakat sehingga menjadi tahu, mau dan mampu
melakukan usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya
serta mempunyai keperdulian dan partisipasi aktif dalam pelestarian hutan.
Dalam
perkembangannya, kegiatan penyuluhan kehutanan telah mengalami perubahan
pendekatan dari semula bersifat rekayasa sosial menjadi penyuluhan yang
bersifat pertisipasif. Peran penyuluhan bergeser dari peran pengajar/pelatih
menjadi fasilitator proses penyuluhan partisipasif atau pendamping. Sejalan
dengan pergeseran kebijakan pembangunan kehutanan dan pelaksanaan otonomi
daerah, maka sejak tahun 2003 telah dilakukan reorientasi paradigma penyuluhan
kehutanan dari yang semula cenderung kearah proses alih teknologi dan informasi
serta merubah sikap dan perilaku msyarakat menjadi “ penyuluhan kehutanan
sebagai proses pemberdayaan masyarakat”. Pemberdayaan masyarakat sendiri
merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas, produktifitas, kapabilitas dan
mobilitas ke arah kemandirian. Strategi yang digunakan adalah melalui penguatan
kelembagaan masyarakat dan pendampingan.
- Penyuluhan adalah proses perubahan perilaku (pengetahuan, sikap dan keterampilan) dikalangan masyarakat agar mereka tahu, mau dan mampu melakukan perubahan demi tercapainya peningkatan produksi, pendapatan / keuntungan dan perbaikan kesejahteraan keluarga / masyarakat yang ingin dicapai melalui pembangunan.
- Penyuluhan Kehutanan adalah proses perubahan perilaku masyarakat, dunia usaha dan aparat pemerintah mengarah kepada pemahaman tentang manfaat pembangunan kehutanan untuk berperan aktif sebagai pelaku maupun pendukung pembangunan kehutanan.
- Penyuluh Kehutanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi yang memiliki kewenangan dibidang penyuluhan kehutanan.
- Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) adalah anggota masyarakat yang secara swadaya aktif berperan dalam upaya-upaya penyuluhan kehutanan.
- Pendampingan adalah kegiatan bersama-sama masyarakat mencermati persoalan nyata yang dihadapi masyarakat dan mendiskusikan untuk mencari jalan keluar yang mungkin dapat diambil oleh masyarakat. Definisi lain adalah kegiatan yang dilakukan oleh sesorang atau sekelompok orang yang peduli terhadap masyarakat yang sedang menghadapi masalah dan berusaha mengatasinya.
- Kelompok Produktif adalah suatu wadah / lembaga bentukan masyarakat untuk menampung aspirasi / keinginan masyarakat itu sendiri dan bergerak dalam bidang usaha-usaha berbasis ekonomi, lingkungan, sosial, budaya dan agama yang bersifat produktif dalam bidang kehutanan.
- Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk membangun, menguatkan dan mengembangkan kelembagaannya serta dilakukan pendampingan secara berkelanjutan menuju kearah kemandirian.
3.
Paradigma
Penyuluhan Kehutanan
Sejalan dengan
pergeseran pembangunan kehutanan dan pelaksanaan otonomi daerah, maka telah dilakukan
reorientasi paradigma penyuluhan kehutanan, yang semula merupakan proses alih
teknologi dan informasi menjadi penyuluhan kehutanan yang merupakan
proses pemberdayaan masyarakat.
Pemberdayaan
masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan produktifitas kearah
kemandirian, maka strategi yang digunakan adalah dengan penguatan kelembagaan
masyarakat melalui pendampingan. Dengan demikian akan tumbuh dan berkembang
kelompok kelompok usaha produktif di masyarakat, juga munculnya penyuluh
kehutanan swadaya masyarakat sebagai mitra kerja penyuluh serta adanya
kesepahaman/komitmen masyarakat sebagai pelaku dan pendukung pembangunan hutan
dan kehutanan
4.
Visi
dan Misi Penyuluhan Kehutanan
Visi
Sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan kehutanan,
otonomi daerah dan kebijakan Departemen Kehutanan, maka visi penyuluhan
kehutanan adalah:
"Terwujudnya Masyarakat Mandiri Berbasis Pembangunan Kehutanan"
Masyarakat mandiri berbasis pembangunan kehutanan mengandung arti bahwa masyarakat telah memiliki kelembagaan yang kuat, kemampuan dan kemandirian secara ekonomi lingkungan dan sosial dengan berbasis kepada sumber daya hutan dan lahan lingkungan yang lestari, serta pemahaman fungsi dan manfaatnya sebagai penyangga kehidupan, sehingga berpartisipasi aktif dalam pelestarian sumber daya hutan dan pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai).
"Terwujudnya Masyarakat Mandiri Berbasis Pembangunan Kehutanan"
Masyarakat mandiri berbasis pembangunan kehutanan mengandung arti bahwa masyarakat telah memiliki kelembagaan yang kuat, kemampuan dan kemandirian secara ekonomi lingkungan dan sosial dengan berbasis kepada sumber daya hutan dan lahan lingkungan yang lestari, serta pemahaman fungsi dan manfaatnya sebagai penyangga kehidupan, sehingga berpartisipasi aktif dalam pelestarian sumber daya hutan dan pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai).
Misi
Dalam rangka mewujudkan visi yang telah ditetapkan tersebut, maka misi
penyuluhan kehutanan adalah sebagai berikut :
a.
Memantapkan dan
mengembangkan kelembagaan penyuluhan kehutanan.
b. Memberdayakan
masyarakat berbasis pembangunan kehutanan.
Untuk mewujudkan visi dan misi Penyuluhan
kehutanan, maka kebijakan penyuluhan kehutanan adalah sebagai berikut :
1. Peningkatan
fungsi dan peran lembaga penyuluhan kehutanan pada pemerintah, dunia usaha dan
kelompok masyarakat.
2. Peningkatan
kualitas dan kuantitas SDM penyuluh.
3. Peningkatan
metode dan materi penyuluhan kehutanan.
4. Peningkatan
sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan.
5. Peningkatan
peran (regulasi, fasilitasi, supervisi) lembaga Pemerintah dalam
penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.
6. Peningkatan
peran Dunia Usaha dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.
7. Peningkatan
peran masyarakat dalam pembangunan kehutanan.
5.
Tujuan
dan sasaran Penyuluhan Kehutanan
Tujuan Penyuluhan Kehutanan
Tujuan
penyuluhan kehutanan sesuai dengan pasal 56, Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta
mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu mendukung pembangunan
kehutanan atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sadar akan
pentingnya sumberdaya hutan bagi kehidupan manusia.
Sasaran
penyuluhan kehutanan
1. Sasaran Institusi
a. Pemerintah,
Untuk mencari kesepahaman
§ Pemerintah Pusat meliputi Departemen/lembaga terkait kehutanan
§ Pemerintah daerah Propinsi meliputi dinas yang terkait dengan
pembangunan kehutanan
§ Pemerintah daerah Kabupaten/Kota meliputi dinas-dinas yang terkait
dengan pembangunan kehutanan
b. Dunia Usaha
Dalam rangka memotivasi untuk mengembangkan
pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kehutanan; Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) seperti Pemegang HPH/HTI; Koperasi dan Swasta
yang terkait dengan usaha kehutanan
c. Masyarakat
Dalam upaya meningkatkan
kapasitas dan produktifitas, serta kemandirian masyarakat sehingga terbentuk
Kelompok Masyarakat Produktif Mandiri (KMPM) dan Penyuluh Kehutanan Swadaya
Masyarakat (PKSM)
Masyarakat yang berada didalam
dan diluar kawasan hutan yang berkaitan dengan pembangunan kehutanan; dan
2. Sasaran Lokasi
o Di dalam dan di luar kawasan hutan, yang terkait dengan pembangunan
kehutanan.
o Di dalam kawasan hutan mencakup fungsi lindung, fungsi produksi dan
fungsi konservasi.
o Di luar kawasan hutan mencakup wilayah-wilayah DAS yang perlu
direhabilitasi dan dikonservasi.
3. Sasaran Kegiatan
Kegiatan pembangunan
kehutanan, meliputi : pengelolaan hutan alam, hutan tanaman, social forestry,
hutan kemasyarakatan, hutan desa/adat, hutan rakyat, hutan kota, hutan pantai,
aneka usaha kehutanan, perbenihan, pengelolan Taman Nasional, konservasi sumber
daya hutan, rehabilitasi lahan dan pengelolaan DAS.
Strategi Penyuluhan Kehutanan
Dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran penyuluhan kehutanan maka
ditempuh strategi sebagai berikut :
a. Meningkatkan kemampuan manajemen penyuluhan kehutanan.
b. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme SDM Penyuluh Kehutanan.
c. Mengembangkan metode dan materi penyuluhan kehutanan.
d. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana prasarana penyuluhan kehutanan.
e. Membangun kesepahaman penyuluhan kehutanan antara Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
f. Mengembangkan kemitraan oleh Dunia Usaha.
g. Mengembangkan penyuluhan kehutanan partisipatif.
Comments
Post a Comment