ORANGUTAN SUMATERA ; DILINDUNGI NAMUN TERUS TERANCAM


Oleh : Ferry Aulia Hawari
Kehutanan USU


            Orangutan Sumatera (Pongo abelii) merupakan primata endemik Sumatera, khususnya Aceh dan Sumatera Utara. Orangutan Sumatera maupun orangutan Kalimantan termasuk dalam spesies yang sangat dilindungi dan berada dalam kelompok Apendiks-I menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang membuat orangutan bukan hanya menjadi perhatian Indonesia melainkan juga dunia.
            Orangutan di Indonesia sebenarnya dilindungi oleh Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, namun kondisi orangutan terus saja terancam. Indonesia kini menjadi perhatian banyak pihak dan negara-negara luar terkait permasalahan kawasan hutan dan konflik antara satwa liar dan penduduk sekitar hutan. Kasus yang paling menyedihkan adalah pembantaian orangutan Kalimantan oleh pihak perkebunan kelapa sawit yang masih memandang orangutan sebagai hama di kalimantan.
            Masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat pinggiran hutan yang terdapat orangutan didalamnya masih banyak yang belum mengetahui status orangutan dan undang-undang yang menaunginya. Sehingga apabila orangutan memasuki kawasan pertanian mereka, mereka tega melukai bahkan membunuh orangutan yang mereka anggap sebagai hama. Penyuluhan dan pemahaman tentang status dan pentingnya keberadaan orangutan dalam suatu ekosistem kepada masyarakat harus lebih banyak lagi dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
            Deforestasi dan alih fungsi lahan membuat habitat orangutan sumatera sangat terdesak. Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi dengan perkebunan kelapa sawit yang sangat luas, bahkan kawasan kelapa sawit telah memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di resort Bukit Lawang dan Tangkahan yang menajadi pusat konservasi orangutan sumatera dan gajah sumatera. Pemerintah melalui Instruksi Presiden Republik indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut berusaha mengurangi laju deforestasi hutan-hutan di Indonesia. Hal ini tentu saja sangat mengembirakan karena pemerintah menunjukan perannya, namun jangka waktu pelaksanaan Inpres ini masih sangat singkat, yaitu hanya dua tahun saja.
            Pemerintah melalui Departemen Kehutanan dan BKSDA seharusnya lebih fokus dalam menangani orang utan sumatera. Seperti membangun kawasan konservasi orangutan sumatera dengan fasilitas yang lengkap seperti rumah sakit hewan dan areal rehabilitasi dan pelepasan yang luas dengan ketersediaan pangan di dalam kawasan yang mencukupi, sehingga orangutan tidak keluar dari kawasan tersebut untuk mencari makan sehingga konflik dengan manusia dapat dihindari. Penyuluhan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan hutan juga perlu ditingkatkan agar mereka dapat mengurangi laju kerusakan atau konflik dengan satwa, paling tidak dengan membangun Buffer zone di kawasan usaha yang berbatasan dengan hutan.
            Orangutan sumatera maupun orangutan kalimantan adalah satwa yang unik, ramah dan cukup cerdas. Namun nasib mereka terus terancam meskipun status mereka adalah hewan yang dilindungi. Nasib yang lebih tragis dialami oleh orangutan kalimantan. Menurut Erik Meijaard yang melakukan wawancara atas hampir 7000 penduduk di Kalimantan baru-baru ini mengungkap bahwa lebih dari ribuan orangutan masih dibunuh setiap tahunnya oleh penduduk setempat, yang lebih dari 50% adalah untuk makanan. Kondisi orangutan sumatera walaupun tidak diburu untuk makanan, namun terus terancam oleh pembangunan dan alih fungsi lahan sebagai kawasan perkebunan.
            Jual-beli orangutan sumatera sebagai hewan peliharaan adalah kasus yang cukup banyak terjadi untuk orangutan sumatera. Setiap tahunnya ada saja orangutan yang disita oleh dinas terkait karena dijadikan hewan peliharaan. Orangutan sumatera sebenarnya dilindungi oleh banyak undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan mentri seperti UU No. 5 (1990), SK Menhut 10 Juni (1991) No. 301/Kpts-II (1991) dan PP No. 7 (1999). Namun banyaknya peraturan dan undang-undang yang menaunginya, tetap saja orangutan dianggap sebagai hama dan hewan yang dapat dipelihara dengan bebas.
            Pemahaman kepada masyarakat khususnya kalangan pelajar dan anak-anak akan sangat berdampak untuk keberadaan orangutan dimasa yang akan datang. Memberikan penyuluhan dan pendidikan yang tepat tantang orangutan sumatera kepada masyarakat umum juga sedikit banyak menambah pengetahuan dan membuka pola pikir meraka. Dengan mengadakan penyuluhan tentang kondisi dan status orangutan sumatera di tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat seperti di mall dan tempat-tempat rekreasi keluarga akan menjadi kegiatan yang efektif untuk menyebarkan pemahaman kepada masyarakat tentang orangutan sumatera.
            Indonesia yang menjadi pusat perhatian dunia karena luas hutannya yang mendukung kegiatan REDD dan REDD+ seharusnya dapat lebih menjaga dan memperhatikan hutannya. Dana yang didapat dari program ini seharusnya difokuskan untuk menjaga hutan, mensjahterakan masyaraka sekitar hutan serta konservasi orangutan sumatera dan gajah sumatera karena hutan sumatera walaupun luasnya terus berkurang memiliki satwa-satwa endemik yang harus dilindungi dan dijaga.
            Saya berharap orangutan sumatera dapat terus bertahan dan tetap lestari seiring terus pedulinya dunia akan hutan kita. Walaupun banyak pembangunan dan pemengang kekuasaan kurang memperhatikan aspek-aspek  ekologis dalam membangun dan mengambil keputusan. Orangutan sumatera adalah warisan dunia, salah satu mutiara yang dianugrahkan Tuhan kepada Indonesia. Sudah selayaknya Indonesia menjaga dan melestarikannya. Akan menjadi hal yang sangat lucu dan menjadi penyesalan yang sangat mendalam jika akhirnya negara lain dapat menjaga dan melestarikan orangutan sumatera dinegaranya sementara di Indonesia, khususnya sumatera yang manjadi asal mula orangutan sumatera tidak ditemukan lagi orangutan sumatera.
            Semoga Indonesia dapat menjadi negara yang terus berkembang dan akhirnya menjadi negara yang maju dengan tetap memiliki kekayaan alamnya yang indah ini. Jangan sampai orangutan yang dilindungi terus terancam keberadaannya serta semoga kelak Indonesia mampu menjadi pusat konservasi primata dan pusat riset keanakaragaman hutan hujan sehingga keberlangsungan orangutan sumatera maupun kalimantan tetap terjaga dan hutanya juga tetap lestari.


DAFTAR PUSTAKA

Butler, Rhett. 2011.  Wawancara dengan Staff Khusus Presiden Republik
Indonesia Bidang Perubahan Iklim mengenai Inpres No 10 2011 (Moratorium Izin Usaha Baru). http://indonesia.mongabay.com/news/2011/id0603-interview_purnomo_indonesia.html

Butler, Rhett. 2010. Populasi Orang Utan di Daerah Hutan Asli Runtuh.            http://indonesia.mongabay.com/news/2010/id-0904-0812-orangutans.html

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang
Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17176/INPRES0102011.pdf

Kementrian Kehutanan Republik Indonesia. http://www.dephut.go.id/

 

 






























Comments

Popular Posts