ORANGUTAN SUMATERA ; DILINDUNGI NAMUN TERUS TERANCAM
Oleh
: Ferry Aulia Hawari
Kehutanan USU
Kehutanan USU
Orangutan Sumatera (Pongo abelii) merupakan primata endemik
Sumatera, khususnya Aceh dan Sumatera Utara. Orangutan Sumatera maupun
orangutan Kalimantan termasuk dalam spesies yang sangat dilindungi dan berada
dalam kelompok Apendiks-I menurut CITES
(Convention on International Trade
in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang membuat
orangutan bukan hanya menjadi perhatian Indonesia melainkan juga dunia.
Orangutan di Indonesia sebenarnya
dilindungi oleh Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya, namun kondisi orangutan terus saja terancam. Indonesia
kini menjadi perhatian banyak pihak dan negara-negara luar terkait permasalahan
kawasan hutan dan konflik antara satwa liar dan penduduk sekitar hutan. Kasus
yang paling menyedihkan adalah pembantaian orangutan Kalimantan oleh pihak
perkebunan kelapa sawit yang masih memandang orangutan sebagai hama di
kalimantan.
Masyarakat Indonesia, bahkan
masyarakat pinggiran hutan yang terdapat orangutan didalamnya masih banyak yang
belum mengetahui status orangutan dan undang-undang yang menaunginya. Sehingga
apabila orangutan memasuki kawasan pertanian mereka, mereka tega melukai bahkan
membunuh orangutan yang mereka anggap sebagai hama. Penyuluhan dan pemahaman
tentang status dan pentingnya keberadaan orangutan dalam suatu ekosistem kepada
masyarakat harus lebih banyak lagi dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Deforestasi
dan alih fungsi lahan membuat habitat orangutan sumatera sangat terdesak.
Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi dengan perkebunan kelapa sawit
yang sangat luas, bahkan kawasan kelapa sawit telah memasuki kawasan Taman
Nasional Gunung Leuser di resort Bukit Lawang dan Tangkahan yang menajadi pusat
konservasi orangutan sumatera dan gajah sumatera. Pemerintah melalui Instruksi Presiden Republik
indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan
Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut berusaha mengurangi laju
deforestasi hutan-hutan di Indonesia. Hal ini tentu saja sangat mengembirakan
karena pemerintah menunjukan perannya, namun jangka waktu pelaksanaan Inpres
ini masih sangat singkat, yaitu hanya dua tahun saja.
Pemerintah melalui Departemen
Kehutanan dan BKSDA seharusnya lebih fokus dalam menangani orang utan sumatera.
Seperti membangun kawasan konservasi orangutan sumatera dengan fasilitas yang
lengkap seperti rumah sakit hewan dan areal rehabilitasi dan pelepasan yang luas
dengan ketersediaan pangan di dalam kawasan yang mencukupi, sehingga orangutan
tidak keluar dari kawasan tersebut untuk mencari makan sehingga konflik dengan
manusia dapat dihindari. Penyuluhan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan
pengelolaan hutan juga perlu ditingkatkan agar mereka dapat mengurangi laju
kerusakan atau konflik dengan satwa, paling tidak dengan membangun Buffer zone
di kawasan usaha yang berbatasan dengan hutan.
Orangutan sumatera maupun orangutan
kalimantan adalah satwa yang unik, ramah dan cukup cerdas. Namun nasib mereka
terus terancam meskipun status mereka adalah hewan yang dilindungi. Nasib yang
lebih tragis dialami oleh orangutan kalimantan. Menurut Erik Meijaard yang melakukan wawancara atas hampir 7000
penduduk di Kalimantan baru-baru ini mengungkap bahwa lebih dari ribuan orangutan
masih dibunuh setiap tahunnya oleh penduduk setempat, yang lebih dari 50%
adalah untuk makanan. Kondisi orangutan sumatera walaupun tidak diburu untuk
makanan, namun terus terancam oleh pembangunan dan alih fungsi lahan sebagai
kawasan perkebunan.
Jual-beli
orangutan sumatera sebagai hewan peliharaan adalah kasus yang cukup banyak
terjadi untuk orangutan sumatera. Setiap tahunnya ada saja orangutan yang
disita oleh dinas terkait karena dijadikan hewan peliharaan. Orangutan sumatera
sebenarnya dilindungi oleh banyak undang-undang, peraturan pemerintah dan
keputusan mentri seperti UU No. 5 (1990), SK
Menhut 10 Juni (1991) No. 301/Kpts-II (1991) dan PP No. 7 (1999). Namun
banyaknya peraturan dan undang-undang yang menaunginya, tetap saja orangutan
dianggap sebagai hama dan hewan yang dapat dipelihara dengan bebas.
Pemahaman
kepada masyarakat khususnya kalangan pelajar dan anak-anak akan sangat
berdampak untuk keberadaan orangutan dimasa yang akan datang. Memberikan
penyuluhan dan pendidikan yang tepat tantang orangutan sumatera kepada
masyarakat umum juga sedikit banyak menambah pengetahuan dan membuka pola pikir
meraka. Dengan mengadakan penyuluhan tentang kondisi dan status orangutan
sumatera di tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat seperti di mall dan
tempat-tempat rekreasi keluarga akan menjadi kegiatan yang efektif untuk
menyebarkan pemahaman kepada masyarakat tentang orangutan sumatera.
Indonesia
yang menjadi pusat perhatian dunia karena luas hutannya yang mendukung kegiatan
REDD dan REDD+ seharusnya dapat lebih menjaga dan memperhatikan hutannya. Dana
yang didapat dari program ini seharusnya difokuskan untuk menjaga hutan,
mensjahterakan masyaraka sekitar hutan serta konservasi orangutan sumatera dan
gajah sumatera karena hutan sumatera walaupun luasnya terus berkurang memiliki
satwa-satwa endemik yang harus dilindungi dan dijaga.
Saya berharap
orangutan sumatera dapat terus bertahan dan tetap lestari seiring terus pedulinya
dunia akan hutan kita. Walaupun banyak pembangunan dan pemengang kekuasaan
kurang memperhatikan aspek-aspek
ekologis dalam membangun dan mengambil keputusan. Orangutan sumatera
adalah warisan dunia, salah satu mutiara yang dianugrahkan Tuhan kepada
Indonesia. Sudah selayaknya Indonesia menjaga dan melestarikannya. Akan menjadi
hal yang sangat lucu dan menjadi penyesalan yang sangat mendalam jika akhirnya
negara lain dapat menjaga dan melestarikan orangutan sumatera dinegaranya
sementara di Indonesia, khususnya sumatera yang manjadi asal mula orangutan
sumatera tidak ditemukan lagi orangutan sumatera.
Semoga
Indonesia dapat menjadi negara yang terus berkembang dan akhirnya menjadi
negara yang maju dengan tetap memiliki kekayaan alamnya yang indah ini. Jangan
sampai orangutan yang dilindungi terus terancam keberadaannya serta semoga
kelak Indonesia mampu menjadi pusat konservasi primata dan pusat riset
keanakaragaman hutan hujan sehingga keberlangsungan orangutan sumatera maupun
kalimantan tetap terjaga dan hutanya juga tetap lestari.
DAFTAR PUSTAKA
Butler, Rhett. 2011. Wawancara dengan Staff Khusus Presiden Republik
Indonesia Bidang Perubahan
Iklim mengenai Inpres No 10 2011 (Moratorium Izin Usaha Baru). http://indonesia.mongabay.com/news/2011/id0603-interview_purnomo_indonesia.html
Butler, Rhett. 2010. Populasi Orang Utan di Daerah Hutan Asli Runtuh. http://indonesia.mongabay.com/news/2010/id-0904-0812-orangutans.html
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011
Tentang
Penundaan Pemberian Izin Baru dan
Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17176/INPRES0102011.pdf
Comments
Post a Comment